Kostal, Batam -:- Buronan asal Bali, I Wayan Depa Yogiana (34) yang diburu Kejari (Kejaksaan Negeri) Badung, akhirnya ditangkap tim gabungan di pelabuhan Internasional Harbourbay Batam.
Buronan asal Bali ini diringkus pada Senin, 17 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB tim gabungan Tabur (Tangkap Buronan) terdiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kejari Badung dan Imigrasi Batam.
Wayan buronan Kejari Badung itu merupakan terpidana kasus penilapan uang rekrutmen 46 Pekerja Migran Indonesia (PMI) senilai Rp239 juta.
Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi melalui Kasi Intelijen Kejari Batam, Tiyan Andesta membenarkan penangkapan Wayan buronan Kejari Badung.
”Iya benar, tim gabungan berhasil menangkap buronan Kejari Badung atas nama I Wayan Depa Yogiana dalam kasus penggelapan,” kata Tiyan kepada awak media, di Batam Centre, Senin (17/2/25).
Tiyan mengungkap, Wayan merupakan Direktur Dream Konsultan Bali Bidang Pelatihan dan Pendidikan Bahasa Asing.
“Wayan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta Red Notice Imigrasi atas kasus penggelapan yang diatur Pasal 372 KUHP,” ungkapnya.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, melalui Kabid Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Riyank menyebut penangkapan Wayan saat pelaku tiba di Pelabuhan Harbourbay dari Pasir Gudang, Malaysia, menggunakan kapal Dolphin.
“Kami menangkap tersangka di pelabuhan saat dia kembali dari Malaysia. Tersangka telah masuk dalam daftar cekal Imigrasi sejak 13 Februari 2025,” singkatnya.
Saat ini I Wayan Depa buronan asal Bali tersebut akan dipindahkan oleh Kejari Batam ke Kejari Badung untuk menjalani hukuman.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap Wayan dalam putusan kasasi yang terbit pada 9 Juli 2024.
Setelah diputuskan MA, Wayan tidak pernah memenuhi panggilan Kejaksaan untuk menjalani eksekusi hukuman.
Terpidana kasus penggelapan ini justru kabur keluar negeri hingga Kejari Badung menerbitkan Wayan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
Editor: Paldia Putra