Kostal, Batam – Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, (Kompol) Satria Nanda divonis penjara seumur hidup.
Vonis itu diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Batam hari ini, Rabu (4/6/2025, dalam sidang putusan kasus penggelepan 1 kg sabu dengan terdakwa mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda.
Terdakwa Satria Nanda oleh majelis hakim dijatuhi hukuman seumur hidup.
Sidang putusan ini dipimpin Hakim Tiwik dengan anggotanya Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Douglas RP Napitupulu.
“Terdakwa Satria Nanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram secara berlanjut dan tidak melaksanakan ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Hakim Tiwik dalam bacaan putusannya di PN Batam, Rabu (4/6/2025).
Terdakwa Satria Nanda oleh hakim dijatuhi hukuman seumur hidup. Hal ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut hukuman mati.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap berada di tahanan,” kata Hakim Tiwik.
Sementara, kuasa hukum terdakwa Nanda masih menggunakan waktu 7 hari mengambil sikap atas putusan hakim.
“Kami berdiskusi dengan terdakwa sebelum mengambil keputusan,” kata Celvin Wijaya, Kuasa Hukum Satria Nanda.
Berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan akan banding atas putusan hakim.
Menurut JPU putusan hakim dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana mati.
“Kami menyatakan banding, ” kata JPU, Alinaex Hasibuan.
Sebelumnya, Sidang tuntutan terhadap mantan kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda dan 9 personil Polresta Barelang serta 2 dua orang pengedar digelar hari ini. Terdakwa Satria Nanda dituntut hukuman mati pada Senin (26/5) di Pengadilan Negeri Batam. (Pal)